|

Diduga Dibekingi, Bos Pengelola Judi Durin Simbelang Tetap 'Melenggang'

Permainan judi dadu samkwan. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Pancurbatu : Sebagaimana instruksi Kapolda Sumut dan jajaran Polrestabes Medan gencar dalam menumpas perjudian di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. 

Seperti sejumlah titik arena gelanggang permainan elektronik (gelper) yang telah digerebek akibat tertangkap tangan terindikasi karena berbau judi. Namun begitu, masih banyak juga perjudian yang hingga kini seakan terlupakan untuk ditindak. 

Salah satunya seperti judi dadu putar dan samkwan di jalan Gereja Dusun 1, Balai Desa, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang tetap 'melenggang' beroperasi seolah dibiarkan.

Dengan masih bukanya arena judi tersebut, tentu hal itu tidak terlepas adanya dugaan terhadap para oknum aparat yang menjadi pembeking. 

Parahnya lagi, tidak jarang para oknum aparat yang mendatangi lokasi itu setiap harinya untuk mengambil 'setoran' atau lazim disebut jatah yang diduga sebagai uang keamanan. 

Selain itu, juga adanya oknum yang mengaku sebagai wartawan ikut andil. Padahal perjudian memang dilarang dalam perundang-undangan yang berlaku di negara ini. 

Tetapi perjudian tersebut tetap dibuka dan tidak pernah tersentuh oleh pihak kepolisian khususnya dijajaran wilayah hukum Polrestabes Medan dan Pemkab Deli Serdang.

" Sebenarnya ada apa dengan perjudian dadu putar Durin Simbelang ini. Siapa dibalik layar yang membekingi perjudian itu?," tanya warga sekitar pada wartawan pada Minggu sore (15/05/22). 

Sejumlah warga mengaku bingung mengapa permainan judi itu bisa melenggang beroperasi. Padahal saat ini Kapoldasu Irjen Panca Putra dengan tegas telah pula memerintahkan seluruh jajarannya termasuk Polrestabes Medan untuk memberantas segala kegiatan perjudian dimana pun yang beroperasi. 

" Tapi memang berbeda dengan kegiatan perjudian di Desa Durin Simbelang ini yang disinyalir telah berlangsung lama dan sebagai pengelola lokasi judi itu dikenal sangat licin sehingga sulit ditangkap," tambah seorang warga yang mengaku bermarga Karo-karo.  

Dia mengatakan lokasi perjudian itu dulunya merupakan perladangan dan sekarang dijadikan markas judi dadu. " Tampaknya selaku pengelola seakan gak takut lagi," ungkap pria berpostur ramping itu yang tak ingin namanya ditulis. 

Menurutnya, sejumlah anak muda dan orang tua selalu keluar masuk di lokasi itu.

Dirinya mengaku kecewa karena polisi belum pernah melakukan penindakan dalam beberapa belakangan ini. 

" Anak-anak remaja juga sudah ke situ aja main. Rusaklah generasi muda kita," keluhnya.

Namun begitu, dia berharap, agar judi dengan modus gelanggang permainan itu dapat segera ditindak dan ditutup oleh aparat hukum. 

Sementara Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa pada wartawan terkait beroperasinya kembali judi dadu putar dan samkwan di Balai Desa, Pancur Batu tersebut mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan. 

" Ok pak.. kami lidik.. terima kasih infonya pak," sebutnya. 

Diketahui, tindakan pengelola lapak perjudian itu jelas-jelas telah melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku sesuai pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah

Namun ironisnya, oknum pengelola perjudian jenis dadu dijalan Gereja Dusun 1, Balai Desa, Desa Durin Simbelang

seperti tidak menghiraukan atas peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tersebut. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini