|

Seorang Komplotan Curanmor Diciduk Polisi

Tersangka SS (18). (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepedamotor yang sudah beraksi di 10 lokasi Kota Medan, akhirnya diungkap Tim Jahtanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan.

Ironisnya, salah seorang tersangkanya yang diringkus polisi masih berusia 18 tahun berinisial SS alias Septian warga Kecamatan Medan Area, Kota Medan. 

Sementara 3 rekannya yang juga tersangka masing-masing berinisial S, A alias Ego dan G masih dalam pengejaran polisi alias daftar pencarian orang (DPO/buron). 

Terbongkarnya komplotan Curanmor yang beraksi dengan modus mematahkan stang sepedamotor tersebut, 

Setelah membawa kabur sepedamotor milik Rima Ramadhani (49), warga Jalan M Yakub Gang Belimbing, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (10/02/22) dinihari dari teras rumah Jalan Rakyat. 

Korban baru tersadar sepedamotornya hilang ketika terjaga dari tidurnya. Selanjutnya, melapor kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. 

Setelah dilakukan penyelidikan terungkap identitas tersangka yakni SS alias Septian beserta tiga rekannya. Polisi bergerak cepat dan meringkus SS alias Septian dari kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Selasa (19/04/22) sekira pukul 11.00 WIB.

Kepada polisi tersangka SS alias Septian mengakui perbuatan Curanmor dari rumah korban. Untuk mencari barang bukti polisi melakukan pengembangan. 

" Dari pengakuan Septian sepedamotor milik korban telah dijual kepada seseorang yang berinisial MS yang kini telah masuk DPO, " ujar Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasatreskrim Kompol M Firdaus, Rabu (20/04/22).

Selain mengamankan tersangka dan tiga pelaku lainnya DPO bersama seorang penadahnya, Tim Jahtanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan juga turut menyita barang buktinya berupa rekaman CCTV yang viral dan uang Rp10 ribu.

" Dari catatan kita, tersangka SS alias Septian selain beraksi di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan. Remaja berusia 18 tahunan bersama ketiga rekannya yang kini masih DPO juga telah beraksi di 10 lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkasnya sembari mengatakan kini tersangka SS alias Septian dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini