|

Satu Dari Dua Tersangka Kasus Curat Diciduk Polisi

Tersangka saat diperiksa petugas. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan meringkus salah seorang dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi dikusuk refleksi 128, di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan pada 5 April 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus pada Jumat (08/04/22), peristiwa pencurian di tempat usaha, warga Jalan Kepiting, Kecamatan Medan Area, yang bernama Hendri tersebut berawal adanya laporan seorang pekerja bernama Sania, tentang pencurian barang-barang berupa 1 loudspeaker, 2 handphone, 1 set CCTV dan 2 unit AC serta uang tunai sebesar Rp2.000.000.

Dari kejadian pencurian itu, Hendri lalu membuat laporan pengaduan ke Satreskrim Polrestabes Medan.

Selanjutnya, Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.

Hasil rekaman dari CCTV diketahui identitas seorang pelaku bernama Heri Sinaga alias Apek (46) warga Jalan Aksara, Gang Padat, Kecamatan Medan Tembung yang sedang berada di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan.

" Tim menuju ke lokasi dan mengamankan Heri Sinaga alias Apek pada 7 April 2022. Kemudian dia diinterogasi dan mengakui perbuatannya bersama rekannya Heri Gendut ( DPO )," ungkap Kompol Muhammad Firdaus.

Selain itu, tambah Kasat Reskrim, hasil interograsi juga didapatkan informasi bahwa Heri Sinaga alias Apek merupakan residivis, yang pernah ditahan di Polrestabes Medan, pada 2011 dalam kasus narkoba dan di 2000 pernah ditangkap kembali juga dalam kasus narkoba oleh Polsek Percut Seituan.

" Para pelaku masuk ke tempat usaha korban dengan cara merusak pintu dengan menggunakan linggis. Ini mereka lakukan untuk bisa membeli narkoba dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini