|

Polisi Ungkap Jaringan Sabu Dan Sita 202,28 Gram Serta 3 Tersangka

Kasat narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi bersama anggota. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Labuhanbatu : Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PS Kasubbag Humas Agus Entimansyah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3000 Gram yang bermula mengamankan seorang tersangka.

Tersangka yang diamankan berinisial HH als Hotnar (41) warga Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta yang ditangkap Timsus Presisi pada Senin (25/04/22) di Jalan Lintas Sumatera, Depan SPBU Kotapinang,  Labusel. 

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantau Prapat. Terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan ke wilayah Paluta namun tidak berhasil. 

Minggu terakhir Ramadhan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan personil menyita 202,28 gram sabu yang akan diedarkan di Kota Rantau Prapat dan mengamankan 3 tersangka yang diduga terlibat jaringan di Rantau Prapat. 

Ketiganya antara lain, berinisial JAH/Joni Afrizal Hasibuan (48) warga Kota Rantau Prapat yang ditangkap pada Sabtu (23/04/22) melalui undercover buy di Jalan Baru By Pass darinya disita 9,2 gram sabu. 

Selanjutnya dari penangkapan JAH dikembangkan dan menangkap S/Suhendri (39) warga Jalan Aek Matio,  Rantau Utara dengan barang bukti seberat 68,06 gram sabu yang disimpan dalam mesin vacum warna biru dirumahnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini