|

Polisi 'Ciduk' 4 Tersangka Maling Truk Padi

Keempat tersangka yang diringkus tim Jatanras Polres Simalungun. (foto : dok) 

INILAHMEDAN - Simalungun : Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun mengungkap kasus pencurian 1 unit truk pada Kamis 07 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasatres AKP Rachmat Aribowo, bahwa kejadian pencurian Truk berdasarkan dengan adanya Laporan Polisi, Nomor: LP / 34 / III / 2022 / SU / SIMALUNGUN / SEK BOSAR, tertanggal 26 Maret 2022.

Ia mengatakan bahwa 1 unit truk Mitsubishi Canter HD125PS merupakan milik salah satu kilang padi di Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Jum’at (22/40/22).

" Sebelumnya pada Sabtu 26 Maret 2022 diketahui sekira pukul 07.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Mobil truk merk Mitsubishi Canter HD 125PS warna Kuning dengan bermuatan 41 (empat puluh satu) goni dengan berat sekitar 3 (tiga) ton padi dari kilang yang sebelumnya terparkir. Mengetahui hal tersebut pemilik langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke polsek bosar maligas Polres Simalungun," kata Kasat Reskrim.

Menurutnya, pengungkapan pencurian 1 (satu) unit truk Mitsubishi Canter HD125PS merupakan kerjasama antara Tim Jatanras Polres Simalungun bersama dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut, dikarenakan para tersangka sudah sempat melarikan diri karena beberapa tersangka merupakan warga luar Simalungun. 

Setelah memeriksa beberapa saksi terkait kasus pencurian 1 (satu) unit truk Mitsubishi Canter HD125PS, Tim Jatanras mendapat informasi keberadaan salah satu tersangka sehingga Kasat Reskrim langsung meminta Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika untuk melakukan penangkapan.

Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras pada Kamis 07 April 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan-I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Mengamankan seorang berinisial RP (52) warga Huta-I, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, yang berperan sebagai pemberi informasi tentang keadaan/situasi di dalam kilang padi.

" Dari keterangan RP diketahui beberapa terduga tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut, sehingga tim langsung berkordinasi dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut dan kembali mengamankan 4 (empat) tersangka lainnya yakni, inisial RH (42) warga Dusun Karya, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, berperan menunggu di jalan umum dekat kilang memantau situasi," jelasnya. 

TS (54) warga Jalan Panah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan yang berperan sebagai pembeli dan GW (41) warga Dusun Penaga, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Batubara yang berperan masuk ke kilang dan membawa truk serta MY (30) warga Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Batubara berperan membuka pintu gerbang dari Luar kilang padi.

" Hingga pada Selasa 19 April 2022 Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah mengamankan 5 (lima) tersangka dan dari pemeriksaan diketahui bahwa RH menjual hasil curian kepada TS dengan harga Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)," papar Kasat Reskrim.

Menurutnya, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna proses sidik dan pengembangan. " Dari kejadian tersebut korban mengalami total kerugian diperkirakan sebesar Rp 215.000.000 (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah)," tandasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini