|

Polisi Ciduk 2 Tersangka Narkoba

Dua tersangka narkoba yang diringkus. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Tapteng : Petugas Satres Narkoba Polres Tapteng mengamankan dua tersangka narkoba yang disinyalir sebagai bandar dan pengedar sabu-sabu berinisial PEP alias PW (45) warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. 

Dan tersangka berinisial PS (28) warga Jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Selasa (12/04/22). 

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, Kamis (14/04/22), polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Aek Tolong, Kelurahan Huta Barangan sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan di rumah pelaku PEP alias PW. 

Dari informasi itu langsung direspon dan Kasat Narkoba AKP Juli Purwono memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Ipda Zul Ependi melakukan penyelidikan ke TKP.

Petugas melakukan pengintaian dekat rumah pelaku dan setelah yakin bahwa pelaku ada di rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan dan masuk melihat dua pria dan di lantai melihat 1 (satu) botol permen warna putih didalamnya ada 10 (sepuluh) paket kecil sabu berat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam gram). 

Saat dalam kamar tersebut juga diamankan satu orang lainnya yang merupakan anggota dari PEP alias PW berinisial PS dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp.250.000 diduga hasil penjualan sabu. 

Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria inisial TH alias P yang belum tertangkap.

AKP Juli Purwono menambahkan bahwa selama memimpin akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkoba dan masyarakat jangan takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian.  

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya PEP alias PW dan PS digelandang ke Mapolres guna diproses sesuai UU No 35/2009 tentang Narkoba. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini