|

Musyawarah Sengketa Pilkades Lalang Buntu, Kamaruzzaman: Buat Permohonan ke Pansus Pilkades

Ketua Pansus Pilkades DPRD Deliserdang Kamaruzzaman. (foto: dok) 


INILAHMEDAN - Deliserdang: Musyawarah penyelesaikan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, di kantor Kecamatan Sunggal, Selasa (26/04/2022), tidak mencapai kesepakatan. 

Mentoknya kesepakatan yang dimediasi Camat Sunggal Eko Sapriadi selaku pimpinan majelis musyawarah yang juga Ketua Panwas Pilkades Kecamatan, karena adanya dua versi Peraturan Bupati (Perbub) Deliserdang No 6 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pilkades DPRD Deliserdang Kamaruzzaman mengatakan jika musyawarah mediasi sengketa Pilkades Lalang belum juga ada titik temu akibat adanya dua versi Pergub No 6 Tahun 2021, sebaiknya pihak yang dirugikan membuat permohonan ke Pansus Pilkades DPRD Deliserdang untuk ditindaklanjuti. 

"Buat aja permohonan ke pansus," kata Kamaruzzaman saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Selasa malam (26/04/2022). 

Pada musyawarah mediasi sengketa Pilkades Lalang, calon Kepala Desa Lalang M Yusuf Harahap selaku pemohon mengatakan calon atas nama Indrayani Nasution dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa terpilih. 

"Ini mengacu pada Perbup No 6 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 2 versi link JDIH BPK RI. Jadi yang bersangkutan (Indrayani Nasution) tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa terpilih," kata M Yusuf Harahap saat dikonfirmasi, Selasa malam (26/04/2022).

M Yusuf Harahap juga mengaku heran karena Panitia Pemilihan Kepala (P2K) Desa Lalang selaku termohon dalam sengketa ini juga mempedomani Perbup No 6 Tahun 2021. Namun ayat 2 dalam Pasal 5 Perbup ini berbeda dengan Perbup No 6 Tahun 2021 versi link JDIH BPK RI. 

"Ini jadi aneh saja. Kok bisa ada dua versi Perbup No 6 Tahun 2021 di mana ayat 2 pada Pasal 5 berbeda. Ini akan kita telusuri terus," kata M Yusuf Harahap. 

Dalam sengketa ini, M Yusuf Haharap secepatnya akan melakukan permohonan ke Pansus Pilkades DPRD Deliserdang untuk ditangani. 

"Kita sebagai pemohon juga berharap agar kasus ini segera diusut tuntas karena timbulnya 2 versi dari sebuah produk hukum. Ini sangat berbahaya bagi tatanan kehidupan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum," katanya. 

Sebagaimana diketahui, M Yusuf Harahap melayangkan surat permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa kepada Camat Sunggal Eko Sapriadi selaku Ketua Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan. 

M Yusuf Harahap mengajukan keberatan terkait keputusan panitia yang menetapkan Indrayani Nasution sebagai calon kepala desa terpilih karena dinilai sudah tiga kali menjalani masa jabatan kepala desa. 

Menurut M Yusuf, penetapan Indrayani Nasution sebagai kepala desa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 33 huruf I yang menyatakan syarat pencalonan kepala desa salah satunya tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan. Hal ini j uga sesuai Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilkades bahwa syarat pencalonan kepala desa salah satunya tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan. Ini juga diperkuat dalam Peraturan Bupati Deliserdang No 6 Tahun 2021.

Dalam Pasal 5 ayat 1 pada Peraturan Bupati disebutkan bahwa calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah kabupaten sebagai penjabat kepala desa. 

Sementara dalam ayat 2 pada Pasal 5 itu disebutkan calon kepala desa terpilih yang berhalangan tetap dan mengundurkan diri sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan telah menjalani satu kali masa jabatan kepala desa. 

Berdasarkan fakta yang diperoleh M Yusuf Harahap sebagaimana keterangannya dalam surat permohonan yang diajukan kepada Camat Sunggal selaku Ketua Pengawas Pilkades Kecamatan, Indrayani Nasution telah terpilih sebanyak tiga kali dalam kontestasi Pilkades. Yakni pada tahun 2001, 2008 dan 2016.

"Fakta pada keterpilihannya di tahun 2008, beliau (Indrayani Nasution-red) tidak menghadiri pelantikan kepala desa karena bersamaan dengan ditetapkannya beliau menjadi calon legislatif dan akan  mengikuti kompetisi pemilihan anggota legislatif di tahun 2009 dan tidak mengundurkan diri," kata M Yusuf Harahap. 

Berdasarkan Peraturan Bupati Deliserdang No 6 Tahun 2021 ayat 1 dan 2, kata M Yusuf Harahap, Indrayani Nasution dinyatakan telah menjalani satu kali masa jabatan kepala desa. Kemudian pada Pilkades Lalang tanggal 18 April 2022 kemarin, Indrayani Nasution terpilih kembali menjadi kepala desa. 

Sementara dalam berita acara musyawarah mediasi penyelesaian sengekata Pilkades Lalamg diputuskan bahwa pihak Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Sunggal diminta berkoordinasi ke Bagian Hukum Pemkab Deliserdang dan Panitia Pengawas Pilkades Tingkat Kabupaten Deliserdang.

"Kita berharap agar segera diproses di tingkat Panwas Kabupaten," katanya. (imc/bsk) 








Komentar

Berita Terkini