|

LAHP Ombudsman Sumut, LKBH UIN Sumut akan Mengadu ke Ombudsman RI

Gedung Ombudsman RI di Jakarta.(foto: kontan) 


INILAHMEDAN - Medan: Ketua Tim Ligitasi Lembaga Koordinasi Bantuan Hukum (LKBH) UIN Sumatera Utara, Joni Sandri Ritonga, akan mengirimkan surat resmi ke Ombudsman RI di Jakarta terkait  Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait seleksi penerimaan Dosen Tetap Non PBS Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

'Kami akan melayangkan surat resmi ke Ombudsman RI di Jakarta. Ini sebagai bentuk protes atas hasil LAHP Ombudsman Sumut," kata Joni Sandri Ritonga, Kamis malam (14/04/2022).

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada Kamis siang (14/04/2022) memberikan LAHP BLU UIN Sumut kepada Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap MA. Isinya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang diketuai Abyadi Siregar memaparkan ada 11 pelanggaran atau kesalahan prosedural dalam penerimaan dosen tetap BLU UIN Sumut.

Dalam LAHP itu, Ombudsman memberi lima saran dan rekomendasi di antaranya membatalkan hasil seleksi administrasi calon dosen tetap non PNS UIN Sumut sebagaimana pengumuman No: B-4301/Un.11.R/B.I.Ia/HM/11/2021 dan membatalkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD/Psikotest) sebagaimana pengumuman No: B-4307/UN.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021.

Menurut Jonri Sandri Ritonga, Ombudsman Sumut tidak memiliki wewenang membatalkan sebuah kebijakan. Ombudsman, kata dia, bukan pengadilan yang memang berwenang memutus perkara. Ombudsman adalah lembaga negara yang fungsinya mengawasi.

Kata Jonri, dalam UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI Pasal 3 disebutkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Ombudsman berasaskan  point (d) tidak memihak.

Dalam pasal 37  point (d) memang Ombudsman berwenang memberikan kesimpulan dan pendapat mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atasan terlapor.

Pada kasus BLU UIN Sumut ini, kata dia, Ombudsman telah melaksanakan tugasnya, mulai dari memeriksa sampai  menyimpulkan dan memberikan pendapat. Namun, bukan berarti Ombudsman bisa memerintahkan untuk membatalkan suatu kebijakan. Seandainya pun terdapat kesalahan administrasi, itu masih bisa dimaklumi.

Menurut Dr Solahuddin Harahap MA, salah seorang panitia, pelaksanaan rekrutmen dosen tetap UIN Sumut tidak pernah melanggar Undang-undang. Tidak ada pelanggaran prinsip yang dilakukan panitia.

“Jadi bagaimana mungkin harus membatalkan semua proses rekrutmen," kata Solahuddin.(imc/rel)


Komentar

Berita Terkini