|

Kejar Tersangka 'SARA' Polri Gandeng FBI

Kabareskrim Polri Komjen Agus. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim terlacak berada di Amerika Serikat (AS). 

Ia mengatakan, Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membantu meringkus Saifuddin.

" Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau police to police. Mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI. Nanti police to police kalau memang tidak tercapai melalui MLA," ujarnya pada Kamis (31/03/22).

Ia menegaskan Polri bisa melakukan upaya pendekatan kepada FBI. Agus menyebut Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Amerika.

" Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka," ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, kita juga bekerja sama untuk membantu pengungkapan. " Saya rasa kita akan lakukan upaya itu," tegasnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama atau SARA. Yang dijerat pasal berlapis.

Pasal yang menjeratnya yakni pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini