|

Diberi 'Upeti' Praktik Judi Bebas Beroperasi

Para pemain judi kopyok yang sedang asyik bertaruh. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Tuntungan : Lagi, keberadaan lokasi perjudian dikawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Selayang, persisnya di Bengkel 128 bebas beroperasi tanpa pernah mendapat penindakan dari pihak kepolisian.  

Padahal, permainan judi dadu kopiok tersebut diduga telah beroperasi sekitar satu bulan, dengan omset yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya. 

Walaupun permainan 'setan' itu memang diduga keras illegal, tapi tak pernah sekali pun tersentuh hukum. Dan ironisnya lagi, lokasi tersebut berada di pinggir jalan hanya berjarak 500 meter dari Polsek Tuntungan jajaran Polrestabes Medan.

Dalam melancarkan permainan bisnis haram itu, para pihak panitia judi patut diduga keras telah memberi 'upeti' kepada aparat penegak hukum. 

Buktinya, sampai sekarang praktik perjudian dadu kopiok itu tetap aman dan lancar. Serta terhindar dari penggrebekan pihak kepolisian juga dari tim Gugus Tugas Covid-19, Kecamatan Medan Selayang.

Dibagian lain, masyarakat sekitar lokasi perjudian memang telah merasa resah dan berharap kepada pihak kepolisian kiranya dapat menindak dengan tegas untuk bisa menutup lokasi praktik perjudian itu sesuai hukum yang berlaku.

" Perjudian di tempat itu sangat bebas beroperasi bang, seakan-akan telah mendapat restu dari aparat penegak hukum," keluh warga sekitar.

Sebenarnya sepintas lalu di lokasi tampak dengan jelas ratusan sepeda motor dan puluhan kendaraan roda empat milik para pemain judi dadu kopiok terparkir di pinggir Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Selayang tersebut. 

Kapolsek Tuntungan Iptu Christin M Simanjuntak saat dihubungi guna konfirmasi, tidak merespon. Begitu pula melalui W A malah memilih bungkam dan hanya membaca pesan. 

Diharapkan oleh warga agar Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kapolrestabes Medan dapat segera melakukan penindakan dengan menutup lokasi praktik perjudian dimaksud secara total. 

Apalagi mengingat Bulan Suci Ramadhan 1443 H sudah datang. " Kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolresta Medan, agar segera menindak tegas lokasi permainan judi dadu kopiok yang berada di Simpang Selayang, Kecamatan Medan Selayang. Bahkan, Bulan Suci Ramadhan sudah masuk," imbuh warga yang mengaku marga Barus, Minggu (03/04/22) 



Komentar

Berita Terkini