|

Bareskrim Polri Panggil Ivan Gunawan Soal Aplikasi DNA Pro

Ivan Gunawan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap perancang busana dan public figure Ivan Gunawan (IG). Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi aplikasi DNA Pro.

" Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada Kamis 14 April 2022," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/04/22).

Selain Ivan Gunawan, ada beberapa figur publik lain yang juga akan dipanggil polisi. " Namun, untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada IG saja," sebutnya.

Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya itu, menurutnya, Rizky Billar dan DJ Una. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Dari 12 tersangka itu, enam diantaranya sudah ditangkap pada Kamis (07/04/22) diantaranya, RS, R, Y, dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (08/04/22) yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) sebagai mitra pendiri Tim Octopus.

Para tersangka itu dijerat pasal 106 jo pasal 24 dan atau pasal 105 jo pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7/2014 tentang perdagangan dan atau pasal 3, 5 jo pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, kasus investasi bodong yang diduga melibatkan sejumlah figur publik tersebut telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/03/2022). Dan sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 milyar. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini