|

Walau Berulang Dikecam, Kekerasan Dan Main Hakim Sendiri Terhadap Pers Tetap Terjadi

Logo. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Meski telah berulang dikecam dan mendapat sanksi, namun lagi-lagi  terulang kekerasan terhadap pers. 

" Kita tetap mengecam dengan keras baik perbuatan, ancaman maupun tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pihak manapun kepada wartawan," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Martinu Jaya Halawa dalam siaran pers yang diterima, Minggu (06/03/22). 

Ia mengatakan, berdasarkan pemberitan yang viral saat ini, kekerasan terhadap Jefri wartawan di Lopo Mandiling Kopi, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan yang diketahui terekaman CCTV dan menunjukan wajah para pelaku. 

Diduga tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku tersebut merupakan suruhan penambang emas tak berizin (PETI). " Yang disinyalir resah atas pemberitaan Jefri," ungkapnya. 

Pihaknya, mengecam keras tindakan-tindakan kekerasan terhadap pers. " Sebab secara tidak langsung tindakan tersebut telah membunuh demokrasi di negeri ini dan mengancam kerja-kerja pers," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pers sebagai pilar demokrasi yang bertugas melakukan kegiatan jurnalistik dalam hal mencari, mengolah dan menyampaikan berita yang benar kepada masyarakat. 

" Baik secara tulisan, suara, gambar dan lain-lain jelas dilindungi oleh undang-undang yaitu UU 40/1999 Tentang Pers," jelasnya.

Oleh karena itu, tambahnya, sudah barang tentu para pelaku dan otak pelaku tersebut harus ditindak tegas dan jika sebaliknya ada kekeliruan atau kesalahan dalam kerja-kerjanya maka ada wadah untuk mengujinya. 

" Bukan malah melakukan main hakim sendiri," tukasnya. 

Pihaknya juga meminta Polres Madina harus cepat, transparan serta profesional dalam menangkap para pelaku guna mengungkap otak pelaku kekerasan tersebut.

" Agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap insan pers khususnya Jefri," imbuhnya. 

Menurutnya, LBH menduga tindakan kekerasan itu telah melanggar UUD 1945 pasal 28 B ayat (2), 28 I, KUHP, UU 39/1999 tentang HAM pasal 4, UU 40/1999 tentang pers, UU No 5/1998, Undang-undang No 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini