|

Tuntut Dua Warga Dilepas, Ratusan Massa 'Geruduk' Mapolrestabes Medan

Ratusan massa yang mendatangi Mapolrestabes Medan. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Aksi ratusan warga yang mendatangi Mapolresta Medan dengan tuntutan dua rekan mereka yang ditahan agar diminta untuk dilepaskan pada Sabtu (05/03/22). 

Massa yang melakukan 'penggerudukan' di Mapolresta di Jalan HM Said tersebut tetap mendesak agar dua warga yang ditahan untuk dipulangkan. 

Ratusan massa itu berasal dari Desa Wulan Suari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. 

Aksi massa tersebut dikoordinir oleh Berliana (26) yang menyerukan terhadap pimpinan Polrestabes segera membebaskan dua warga yang ditahan oleh pihak kepolisian. 

" Kedua warga yang ditangkap itu juga tidak ada surat penangkapannya dan kedua orang tersebut yang diduga sebagai pelakunya adalah korban penganiayaan oleh Julianus Doharo Cs," ungkap Berliana dihadapan pimpinan Mapolrestabes Medan. 

Menurut dia, permasalahan itu muncul saat terjadi percekcokan diantara pelaku dan kedua korban pada 21 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Dusun Wulan Suari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.  

Aksi para warga yang membawa sejumlah poster di halaman Mapolrestabes Medan. (foto : dok) 
Kedua korban yakni, Josua Simamora dan Dani Limbong mengalami sejumlah luka. Namun korban dan pelaku secara bersama membuat pengaduan/laporan di Polsek Percut Sei Tuan dan di Mapolrestabes Medan.  

Dalam laporan korban Josua dan Dani telah diproses oleh pihak Polsek Percut Sei Tuan. Namun diduga jalan di tempat. Sedangkan laporan Julianus cepat diproses oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan. 

" Kedua korban (Josua dan Dani) yang ditetapkan sebagai tersangka itu langsung diboyong oleh petugas dan telah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan," paparnya.

Tentu, katanya, aksi yang dilakukan merupakan aksi damai untuk meminta keadilan kepada pimpinan Polrestabes agar objektif melihat kasus tersebut. 

Sedangkan mengenai permasalahan itu juga bukan mengenai perang suku. Hanya merupakan 'mis komunikasi' sesama warga Wulan Suari.

" Mudah-mudahan kehadiran ratusan warga membawa kebaikan untuk semuanya, yang bisa membuat kedua warga itu,  Josua dan Dani (korban) bisa bebas," imbuhnya. 

Kordinator aksi ratusan massa saat menyampaikan tuntutan. (foto : dok) 
Sementara, Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, sesuai fakta kedua warga yang ditahan itu adalah sebagai tersangka bukan sebagai korban. 

" Keduanya sebagai pelaku penganiayaan dan perusakan barang dengan bukti-bukti yang ada. Keduanya melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang itu. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini