|

Tempo 3 Jam Satreskrim Bekuk Tersangka Curanmor Di rumah

Tersangka Curanmor yang dibekuk Satreskrim memegang brang bukti sepeda motor. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Tanah Karo : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort Tanah Karo membekuk tersangka pencurian sepeda motor di Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo pada Senin (28/03/22).

Ipda Ammar R Prajamanggala Kanit Resum Reskrim Polres Tanah Karo, sebelumnya Satreskrim Polres Tanah Karo mendapat laporan atas hilangnya satu unit sepeda motor di depan kantor BPJS Karo Jalan Letnan Rata Perangin-angin, Kabanjahe.

" Kronologinya pelaku memantau sepeda motor di depan kantor BPJS, kemudian ada satu sepeda motor yang kuncinya masih lengket langsung dibawa lari oleh pelaku,” jelas Ammar di Kantor Satreskrim Polres Tanah Karo, Selasa (29/03/22).

Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat memburu pelaku. Berdasarkan petunjuk kamera CCTV di gedung BPJS, polisi 'mengantongi' identitas pelaku. 

Tidak sampai tiga jam, Satreskrim Polres Tanah Karo dapat mengamankan pelaku berinisial ARP dirumahnya beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis bebek.

" Dalam kurun waktu kurang dari tiga jam petugas meringkus pelaku dikediamannya di Desa Sukamaju,” kata Ammar.

Polisi pun langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“ Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini