|

Diringankan Urus SIPTB, Pedagang Pasar Peringgan Ucapkan Terima Kasih ke Kepala Pasar

Yelda, pedagang bumbu di Pasar Peringgan Medan. (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Yelda tersenyum semringah. Sempat gundah lantaran ketiadaan biaya untuk mengurus Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB), akhirnya pedagang bumbu di Pasar Peringgan Medan itu terlihat lega. 

"Alhamdulillah. Terima kasih banyak buat Kepala Pasar Peringgan Pak Syahwan Siregar yang telah memberi keringanan buat saya untuk urus SIPTB. Beliau orang baik. Bahkan mencarikan jalan keluar buat saya,' kata perempuan paroh baya itu kepada inilahmedan.com saat ditemui di kiosnya lantai 1 Pasar Peringgan Medan, Jumat (18/03/2022). 

Yelda memang sempat membuat geger Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan. Keluhannya yang dimuat di media online menyebutkan kiosnya akan diambil alih PUD Pasar Medan. 

"Padahal saya gak pernah ngomong gitu. Pernyataan yang tidak pernah saya ucapkan ini bikin saya gak bisa tidur," kata Yelda. 

Waktu itu Yelda mengeluh karena diminta kembali mengurus SIPTB untuk tiga kiosnya yang dulu pernah diurusnya dengan biaya Rp10 juta. Waktu itu, kata Yelda, pembayaran tidak memakai kuitansi. 

Lantaran biaya tersebut tidak cukup untuk tiga kiosnya, maka hanya satu surat SIPTB kios miliknya yang keluar. Sedangkan dua lagi belum dikeluarkan  PUD Pasar Medan. 

Keluhan Yelda itu menjadi salah tafsir sehingga dalam pemberitaan di media online disebutkan kalau dua kiosnya akan diambil alih PUD Pasar Medan jika tidak mengurus SIPTB. 

"Saya memang mendapat surat peringatan pertama dari PUD Pasar Medan karena belum mengurus SIPTB untuk dua kiosnya yang merupakan peninggalan orang tuanya itu. Jadi gak ada saya bilang kios saya mau diambil alih PUD Pasar. Saya sempat gak bisa tidur memikirkan pemberitaan itu. Bahkan Kapas Peringgan berupaya mencarikan solusi kepada saya," ungkap ibu rumah tangga yang sudah berjualan di Pasar Peringgan sejak 2005.

Kepala Pasar Peringgan Syahwan Siregar mengaku dirinya tidak pernah mempersulit para pedagang, termasuk Yelda untuk mengurus SIPTB. Bahkan, dia coba membantu meringankan beban Yelda dengan menawarkan berbagai alternatif.

Salah satunya adalah membantu melunasi pengurusan SIPTB dua kios milik Yelda dengan syarat salah satu kiosnya dialihkan haknya ke pedagang lain.

"Tidak hanya itu, saya juga menawarkan selama tiga tahun gratis biaya perpanjangan. Itulah solusi yang saya berikan untuk meringankan beban bu Yelda agar dapat mengurus SIPTB. Kurang apa lagi bantuan saya kepadanya. Tapi berita yang keluar di media, seakan-akan saya ingin mengambil alih kios miliknya," ujar Syahwan.

Syahwan mengaku, hampir dipecat Dirut PUD Pasar Medan karena pemberitaan itu. Namun setelah dia menjelaskan persoalan sebenarnya, akhirnya Dirut PUD Pasar mengerti dan memintanya untuk terus mempertegas aturan-aturan yang sudah berlaku. 

Terkait dengan pengakuan Yelda sudah membayar biaya pengurusan SIPTB Rp10 juta untuk tiga kiosnya, Syahwan memang tidak bisa menerimanya karena tidak ada bukti kuitansi. 

"Kalau saya menerima pengakuannya, bagaimana saya mempertanggungjawabkannya ke pimpinan. Bisa-bisa saya yang dituduh pimpinan telah menggelapkan uang pengurusan itu," katanya. 

Syahwan yang baru sebulan lebih menjabat sebagai Kepala Pasar Peringgan mengaku, sampai saat ini hampir separuh pedagang di Pasar Peringgan yang belum mengurus SIPTB. Untuk itulah, dia mengeluarkan surat edaran ke pedagang untuk melakukan pengurusan. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini