|

Rajuddin Sagala Sayangkan Masih Ada Bangunan Berdiri Tanpa IMB

: Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala. (foto: dok) 


INILAHMEDAN - Medan: Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala menyayangkan masih banyak bangunan di Medan berdiri tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB). 

"Sangat disayangkan hari gini kok masih ada ya bangunan berdiri tanpa SIMB," kata Rajuddin Sagala di gedung dewan, Kamis (03/02/2022).

Menurut Rajuddin, banyaknya bangunan berdiri tanpa SIMB membuat kerugian besar bagi pemerintah kota (Pemko) Medan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, lanjutnya, PAD Kota Medan salah satunya bersumber dari retribusi pajak SIMB. 

"Jadi kalau PAD tidak meningkat berarti program Pemko Medan untuk memoles kota yang kita cintai ini menjadi terganggu," ujarnya.

Dia juga mengimbau seluruh pengembang sebelum melakukan pembangunan terlebih dahulu mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Sebab ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

"Taatnya para pengembang berarti secara langsung membantu Pemko Medan dalam proses peningkatan PAD dari retribusi IMB sekaligus membantu program Pemko Medan dalam pembangunan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini.

Ketika ditanya soal adanya bangunan dibeking sejumlah oknum, Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu dengan tegas mengatakan, saat ini tidak ada istilah beking-membeking. 

"Ini bukan jamannya. Jika ada kedapatan bangunan dibekingi laporkan ke pihak terkait. Tapi, sebelumnya disurati terlebih dahulu. Namun, bila membandel ya berikan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap bangunan tersebut," tegasnya. 

Pantauan di lapangan, salah satu bangunan diduga tanpa SIMB berada di Jalan Purwo Sari Kelurahan Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini