|

Polisi Amankan Tersangka Aniaya Balita

Tersangka SM (36). (foto : nt)
INILAHMEDAN - Sidikalang : Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba membenarkan telah menangkap seorang wanita penganiaya balita berusia 4 tahun di Hutagorat, Desa Simartugan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi pada Sabtu (05/02/22). 

Tersangka berinisial YSM als SM (36) warga Hutagorat, Desa Simartugan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi. 

" Tersangka ini adalah pacar ayah kandung korban, Ranto Sihombing," katanya, Senin (07/02/22). 

Sementara kasus penganiayaan diketahui Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekira pukul 21.30 WIB. Piket Satreskrim Polres mendapat informasi dari Rumah Sakit Umum Sidikalang. 

Bahwa seorang perempuan bernama SM datang bersama petugas Puskesmas, Kecamatan Tiga Baru membawa anak usia 4 tahun berinisial RS dalam keadaan luka pada kepala belakang, luka lembam pada kaki dan tangan, luka lembam pada punggung, luka robek pada kelamin. 

Berdasarkan hasil interogasi lisan terhadap SM, bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari Ranto Sihombing yang merupakan pacar SM berprofesi sebagai nelayan di Sibolga. 

" Dimana pada November 2021, Ranto Sihombing menitipkan anak tersebut kepada SM. SM dan Ranto Sihombing sudah memiliki rencana untuk berumahtangga," jelas Kasat.

Dari pengakuan SM, selama anak tersebut diasuhnya tergolong nakal. Sehingga dia merasa kesal yang beranggapan sang ibu si anak tidak mau mengurus. Sedangkan anaknya juga masih banyak yang mau diurusnya.

" Sehingga SM merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap balita itu," terangnya. 

Akibat kejadian tersebut polisi langsung mengamankan pelaku ke Mako Polres dan setelah dilakukan VER terhadap korban berikut pemeriksaan terhadap saksi-saksi, SM ditetapkan sebagai tersangka .

Dalam kasus itu tersangka dijerat pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang–undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–undang atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (imc/am/nt)


Komentar

Berita Terkini