|

Minggu Depan Bareskrim Polri Periksa Pemilik Aplikasi Binomo

Dirtideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Pihak Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz pada pekan depan. 

Yang bersangkutan dilaporkan terkait kasus dugaan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.

" Mungkin minggu depan (pemerikasaannya),” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta pada Jumat (11/02/22).

Ia memastikan pihaknya akan memeriksa Indra. Walau begitu, sejumlah saksi ahli akan diperiksa terlebih dahulu sebelum mengambil keterangannya.

" Pasti akan kami periksa. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," ungkapnya. 

Sebelumnya, para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. 

Hal itu buntut kerugian besar yang diderita sebanyak delapan korban.

" Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekira kurang lebih Rp 3,8 miliar," jelasnya. 

Ia mengatakan, para korban diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka. Adapun peristiwa perekrutan sebagai trader menggunakan aplikasi Binomo terjadi sekitar April 2020.

" Telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini