Tersangka BBS yang ditangkap petugas akibat kepemilikan narkoba jenis sabu. (foto : nt) |
INILAHMEDAN - Sidikalang : Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka narkoba sabu-sabu pada Sabtu sore (05/02/22).
" Ia benar ada ditangkap seorang pria miliki sabu di pinggir jalan, Sidikalang-Parongil, Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang," sebut Humas via telepon, Senin (07/02/22).
Tersangka, katanya, bernisial BBS (39), penduduk Jalan Persada, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Dairi dengan barang bukti 1 plastik klip ukuran sedang berisi 7 plastik klip sabu (Brutto 1, 35 Gram), (Netto 0. 80 Gram), 1 kaca vyrex sisa bekas pembakaran sabu, (Brutto 1. 30 Gram).
Barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka. (foto : nt) |
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Kasatres Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus bersama KBO Satres Narkoba Ipda M Fahri Afrizal dan rekan menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Sekira Pukul 16.40 Wib, sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, tersangka BBS diringkus tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku memperoleh/membeli barang haram itu dari temannya berinisial BTT dengan maksud untuk dijual kembali.
Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan selanjutnya. (imc/nt/am)