|

Dirkrimum Poldasu Periksa Bupati Langkat Non Aktif

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Tim Gabungan Polda Sumut mendalami hasil temuan dilapangan terkait kerangkeng Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Parangin-angin (TRP).

Ditreskrimum Polda Sumut melakukan proses pemeriksaan dengan meminta keterangan Bupati Terbit Rencana Parangin-angin soal kerangkeng miliknya pada Senin (14/02/22).

" Betul penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah mengambil keterangan Bupati Langkat non akif, pemeriksaannya di KPK dan pejabat Dirkrimum yang pimpin langsung di Jakarta," ungkapnya. 

Sejak ditemukannya kerangkeng Milik Bupati Langkat tersebut Polda Sumut telah meminta keterangan saksi lebih dari 65 orang serta sejumlah barang bukti juga telah diamankan.

Terbaru, penyidik Tim Gabungan Polda Sumut dan Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut telah melakukan penggalian dua kuburan korban penganiayaan di kerangkeng milik Bupati non sktif itu.

" Penyidik juga terus mendalami seiring perkembangan yang ditemukan tim dilapangan apakah ada kemungkinan ada kuburan korban lainnya," jelasnya. 

Dua makam yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan tempat kuburan keluarga Dusun VII, Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Sementara untuk hasil ekshumasi dan otopsi, Kabid Humas belum menjelaskan secara detail. " Tim masih bekerja, nanti hasilnya untuk kepentingan penyidikan dan akan kita sampaikan juga ya mohon bersabar," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini