|

Dianggap Liar, 155 Jukir Kota Medan Diamankan Dari Berbagai Lokasi

Para Jukir yang diamankan petugas dihalaman Mako Polrestabes Medan. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Sebanyak 155 juru parkir (Jukir) liar dari berbagai lokasi diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran.  

" Kita amankan para Jukir ini guna menindaklanjuti Perwal Nomor 45/2021. Para Jukir ini tidak dibenarkan lagi menagih parkir di tempat-tempat yang sudah ditentukan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda pada Rabu (16/02/22).

Ia mengungkapkan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah ditentukan untuk wilayah Kota Medan diatur melalui parkir elektronik (E-Parking). Bila para Jukir ini masih tetap menagih uang parkir itu tidak dibenarkan.

" Masyarakat yang memarkirkan kendaraan di Medan sudah menggunakan peraturan yang baru. Apabila para Jukir ini masih menagih parkir di lokasi-lokasi tertentu itu tidak dibenarkan. Tugas kami mendukung pemerintah dengan menegakkan aturan yang berlaku," tegasnya. 

Di Medan, menurutnya, ada sekitar 22 lokasi yang sudah menerapkan sistem parkir elektronik. Dan lokasi-lokasi itu akan terus menjadi pantauan pihaknya.

Disinggung soal potensi 'gesekan' antara jukir dengan petugas E-Parking, Polrestabes akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Jika memang ada potensi gesekan, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

Menurut laporan, ada sekitar 150 jukir yang diamankan dan akan didata sesuai identitas mereka masing-masing. " Untuk sementara akan kita data dan mendapat teguran," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini