|

BKM Juang'45 Minta BWI Provsu 'Cabut' SK Nazir Wakaf

Irwansyah selaku Humas BKM Juang'45 didampingi Ketua KNPI dan Anshor Kecamatan Medan Perjuangan. (foto : joy) 
INILAHMEDAN - Medan : Humas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Juang'45 Irwansyah meminta pihak Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara agar 'mencabut' surat keputusan pergantian nazir wakaf yang dikeluarkan pada 28 Januari 2022. 

" Kami selaku BKM merasa keberatan dan seperti diadu domba oleh ketua BWI Provsu soal SK nazir wakaf. Apalagi nazir wakaf hingga kini belum pernah mengajukan pergantian sama sekali sesuai dengan SK yang dikeluarkan pada 1991," katanya dalam keterangan persnya di Masjid Juang'45, Jalan Prof HM Yamin (Serdang), Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan pada Senin malam (31/01/22). 

Ia mengungkapkan pula bahwa dengan adanya SK nazir wakaf yang dikeluarkan oleh BWI Provsu itu bukan ditujukan kepada BKM Juang'45, tetapi diberikan kepada pihak lain yakni Yayasan. Sehingga masyarakat khususnya para jamaah masjid dan warga Kelurahan Sei Kera Hilir II merasa 'dilaga/dipecahbelah'. 

" SK nazir wakaf yang dikeluarkan BWI Provsu itu cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku karena BKM tidak pernah mengajukan untuk pergantian nazir," tegasnya. 

Didampingi Ketua Umum KNPI Medan Perjuangan Zulfahmi Hidayat dan Ketua GP Anshor Irsan Siregar, juru bicara BKM Juang'45 itu juga menyebutkan ketua BWI Provsu juga membuat pernyataan yang mengatakan tidak nyaman beribadah di Masjid Perjuangan 45 Medan. 

" Jelas-jelas pernyataan dari ketua BWI Provsu ini harus diklarifikasi. Atas dasar apa dia mengatakan hal itu. Jangan sampai akibat kesimpang siuran informasi, ketegangan terjadi di masyarakat terutama bagi para jamaah masjid," tukasnya. 

Oleh karenanya, ia berharap SK nazir wakaf yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh BWI Provsu tersebut hendaknya dapat ditarik kembali agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan di Masjid Perjuangan '45 itu. 

" Padahal BKM nya baru dilantik dan disahkan oleh KUA belum lama ini. Masak diobok-obok terus seolah-olah di Masjid Juang'45 itu ada yang diperebutkan, terutama rongrongan yang dilakukan oleh pihak yayasan yang terkesan ingin menguasai secara pribadi keberadaan masjid tersebut," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini