|

Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong Lengkap, Siap Dilimpahkan Kejaksa

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Penyidik Polda Sumut telah melengkapi berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA dan akan dilimpahkan kepada Kejati Sumut. 

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan resume untuk pengiriman kepada kejaksaan dalam rangka tahap satu.

" Untuk Dokter Gita sendiri sudah diperiksa pada Jumat (11/02/22) dan dilanjutkan pada Senin (14/02/22) kemarin. Kami upayakan Kamis atau Jumat paling lambat sudah kami kirim ke Kejati Sumut," kata Hadi, Rabu (16/02/22).

Ia juga mengungkapkan sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua yang merupakan siswi di sekolah tersebut.

" Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," jelasnya. 

Dalam kasus tersebut, menurutnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap 20 saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

" Dikenakan pasal 14 ayat 1 UU No 4/1984 tentang wabah penyakit menular, sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini