|

7 Tersangka Terjaring Ops GKN Dilimpahkan Ke BNNK Guna Rehabilitasi

Para tersangka penyalahgunaan narkotika yang terjaring kegiatan GKN. (foto : dok)


INILAHMEDAN - Labuhanbatu : Tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba terjaring Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Labuhanbatu, BNNK Labura dan Satpol PP Pemkab Labuhanbatu dalam Grebek Kampung Narkoba (GKN) pada Jumat (04/02/22).   

Tim tersebut berjumlah 65 personil yang dipimpin Kabag Ops Kompol Wirhan Arif bersama Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu melaksanakan GKN di Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara hingga Jalan Perintis Kecamatan. 

Barang bukti dari kegiatan GKN tim gabungan. (foto : dok) 
Ketujuhnya yang diamankan itu antara lain berinisial SY (40), warga Jalan Padang Bulan, SUH (31) warga Jalan Siringo-ringo,TOP (23) warga Gang Aman, Jalan Sirandorung. IHS (18) warga Jalan Perlayuan, MAH (28) warga Jalan Kampung Sawah, AHM (22) warga Jalan Khairul Anwar dan RAM (25) juga warga Jalan Khairul Anwar. 
Petugas gabungan dalam kegiatan GKN yang melakukan pemeriksaan terhadap warga. (foto : dok)
Sementara sejumlah barang bukti yang turut disita antara lain, 17 plastik klip kosong, 3 timbangan elektrik, 3 bong, 3 sepeda motor dan 2 Betor. 

Selanjutnya, terhadap mereka yang diamankan dilakukan tes urin dan positif mengandung Zat Methapetamine lalu dilimpahkan ke BNNK Labura untuk rehabilitasi karena dari mereka tidak didapati kepemilikan narkotika.

Dalam kegiatan GKN tersebut salah satu perwakilan tokoh masyarakat H Soleh Hasibuan didampingi Kepling Hasmar Hasibuan mengucapkan terima kasih atas tindakan dari kepolisian dan personil gabungan.  

Dimana selama ini warga sudah resah dengan para tersangka yang mereka tidak kenal tapi enggan untuk melaporkan keresahan tersebut. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini