|

Tersangka Pencurian Laptop Diringkus

CCTV yang merekam pelaku saat beraksi. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Petugas Polsek Medan Barat meringkus tersangka pencurian laptop di kantor Lion Parcel, Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

" Benar, tersangkanya bernama Hasanuddin Nasution (51), warga Jalan Dua Lorong yang ditangkap pada Rabu (12/01/22) sekira pukul 09.30 WIB," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman, Selasa (18/01/22).

Disebutkan, tersangka ditangkap atas laporan Dini Hafizha Ramadhani selaku korban. Peristiwa itu sekitar 6 Desember 2021 pada pukul 08.30 WIB.

Korban mengetahui laptopnya telah lenyap setelah terjaga dari tidur. Saat itu dirinya merasa mengantuk karena kurang enak badan. 

Tersangka HN (51) dengan tangan diborgol bersama petugas pada konferensi pers. (foto : dok)
Lalu, dia dan rekan kerja membuka cctv terlihat tersangka masuk ke kantor kemudian membawa kabur laptop yang berada di meja.  

Sementara kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya. Laptop tersebut dijualnya seharga Rp 800 ribu kepada penadah berinisial S untuk membeli obat orang tuanya. 

" Tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini