INILAHMEDAN - Sidikalang : Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh membenarkan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba terhadap satu tersangka pria dan seorang wanita di penginapan Cafe Lolona Jalan Runding, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Dairi pada Minggu malam (02/01/22). Pria MRB (30) dan wanita MS (20) yang diciduk Satres Narkoba Polres Dairi di penginapan. (foto : nt)
Keduanya yakni berinisial MRB (30) warga Desa Karing, Kecamatan Berampu dan MS (20) warga Pinang Baris, Gang Swadaya, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Disebutkan, bermula personil Satresnarkoba yang menerima informasi masyarakat tentang adanya seseorang menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Runding Sidiangkat tepatnya di penginapan Cafe Lolona.
Kasat Resnarkoba AKP Rudy HUJ Sitorus melalui tim Opsnal KBO Ipda M Fahri Afrizal langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan sekira pukul 21.00 Wib.
Barang buki sabu yang diperoleh petugas. (foto : nt) |
Petugas yang berusaha mengejarnya, namun tidak berhasil karena tersangka YS lari di daerah perladangan jagung milik masyarakat.
Dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya lalu ditemukan 17 (tujuh belas) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) alat hisap bong yang menempel kaca vyrex.
Dari interogasi terhadap MRB bahwa barang bukti itu adalah miliknya dan milik YS (DPO).
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut. (imc/nt)