|

Polisi Ringkus IRT Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi

Kapolrestabes Medan Kombes Riko menperlihatkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Petugas Polsek Helvetia menggagalkan peredaran narkoba dari seorang wanita bernama Yutty Zulfan (45) warga Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Dari tersangka ibu rumah tangga (IRT) yang telah berstatus janda itu diperoleh petugas diantaranya 9 kg sabu yang dikemas menjadi 8 bungkus teh China dan 7 paket sabu-sabu tanpa logo, 2800 butir ekstasi, 4 timbangan elektrik dan 3 Hp serta sebuah palu.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, kasus itu terungkap setelah anggota Polsek melakukan pengembangan usai menangkap tersangka AS dengan barang bukti 40 butir ekstasi pada 25 November 2021. 

" Petugas melakukan analisa terhadap jaringan narkotika jenis ekstasi tersebut. Berdasar hasil analisa diperoleh informasi bahwa jaringan ini juga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu diseputaran Kota Medan,” katanya didampingi Kapolsek Helvetia Kompol Heri Sihombing di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Senin (03/01/22) sore.

Kemudian, katanya, petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target Yutty Zulfan berperan sebagai orang yang ditempati/gudang penyimpanan narkoba. 

Lalu, melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan melakukan penggeledahan didampingi kepala dusun setempat pada Sabtu (01/01/22) sekira pukul 08.00 WIB.

Saat digeledah, ditemukan 2 tas hitam berisi 9 kg di dapur rumah tersangka. Dan tas warna merah berisi 2800 butir ekstasi dari kamar.

" Saat diperiksa, tersangka tidak kooperatif karena tidak mengakui dari mana narkoba itu ia dapat. Banyak informasi yang harusnya diberikan, namun tersangka berusaha menutup-nutupinya,” ucapnya. 

Kapolrestabes menambahkan, tersangka juga berperan menjual sabu-sabu dengan membagi-bagi menjadi beberapa bungkus untuk dijual per 1 ons. 

Tersangka mengaku baru tiga kali menjual beberapa kilogram sabu kepada pembeli. " Tersangka mengaku baru 3 kali pertama (jual) 5 kg dan mengaku mendapat Rp 500 ribu sebagai ongkos biaya rumah tempat disimpannya narkoba. Kedua juga 5 kg. Setelah barang habis tersangka menerima Rp 100 ribu kalau (sabu-sabu) habis,” ungkapnya.

" Kasusnya masih kita dalami lagi keterangannya karena tersangka mengaku tidak mengetahui orang yang memberikan narkoba kepadanya. Tersangka setiap berkomunikasi hpnya langsung dibuang,” terangnya.  

Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UUD RI No 35/2009 dengan ancamam hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini