|

Poldasu Bersama Jajaran Polres Penyangga Sikat 63 Bandit

Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Polda Sumut bersama jajaran Polres penyangga terdiri dari meliputi Kota Medan, Belawan, Binjai, Deliserdang, Langkat, Serdangbedagai dan Tebingtinggi dalam kurun waktu sembilan hari terhitung sejak 02-10 Januari 2022 telah meringkus puluhan 'bandit' yang meresahkan masyarakat.

Direktur Reskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja, diamankannya puluhan bandit tersebut karena terlibat aksi curanmor, begal dan curat yang beraksi di wilayah Kota Medan, Belawan, Sergai, Deliserdang, Langkat, Tebingtinggi serta Binjai.

" Selama sembilan hari Polda Sumut bersama Polres penyangga telah mengungkap 50 kasus kejahatan dengan 63 tersangka dan 5 terpaksa ditembak karena berusaha melawan," katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/01/22).

Tatan menyebutkan, ditangkapnya puluhan pelaku kejahatan itu untuk menjawab keraguan masyarakat karena maraknya aksi begal di Kota Medan serta wilayah penyangga lainnya.

" Dari tangan para tersangka turut disita 16 unit sepeda motor berbagai merek hasil tindak kejahatan, STNK, BPKB, handphone serta barang berharga lainnya," terangnya.

Ditambahkannya bahwa untuk wilayah hukum Polrestabes Medan paling tinggi dalam mengungkap kasus kejahatan dengan jumlah 32 perkara dan 38 tersangka. Kemudian Polres Belawan 7 kasus dengan 11 tersangka, Polres Deliserdang 4 kasus dengan 4 tersangka.

Selanjutnya, Polres Langkat 3 kasus 6 tersangka, Polres Binjai 2 kasus 2 tersangka, Polres Sergai 1 kasus 1 tersangka dan Polres Tebingtinggi 1 kasus 1 tersangka

Para pelaku, menurutnya, notabene berasal dari Belawan, Deliserdang, Binjai,dan beraksi di wilayah Kota Medan.

 " Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap itu rata-rata terbukti mengonsumsi narkoba saat menjalankan aksi pembegalan kepada masyarakat," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini