|

Korban Begal Berstatus Tersangka, Wajib Lapor

Kapolrestabes Medan Kombes Riko. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Walau ditetapkan sebagai tersangka, Dedi Irwanto (21) yang juga merupakan korban begal hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi.

" Tersangka tidak kita tahan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko pada Jumat (31/12/21).

Dikatakan, status tersangka itu diberikan kepada korban karena dalam peristiwa begal yang menimpa dirinya salah seorang dari 4 pelaku begal tewas akibat korban melakukan perlawanan. 

Riko menjelaskan Dedi sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan polisi. " Wajib lapor karena kooperatif," sebutnya. 

Sebelumnya Dedi sempat disandungkan dengan pasal 351 KUHP ayat 3 atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Senada, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan saat menikam terduga begal berinisial RZ (20), diri korban tidak dalam keadaan terdesak usai keempat begal yang merampas hand phonenya mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dirkrimum Poldasu Kombes Tatan. (foto : dok) 
Namun, tersangka Dedi melakukan perlawanan dengan menarik RZ yang sudah berada di atas sepeda motor yang berboncengan dengan kawannya lalu menikam bagian pinggang RZ.

Tersangka Dedi (21) yang juga korban begal diapit orang tua bersama Kapolsek Sunggal Kompol Yudha. (foto : dok) 
" Tersangka Dedi juga menghujamkan senjata tajam dibagian dada RZ sebanyak tiga kali hingga menyebabkan terduga begal itu tewas. Sementara tiga teman RZ melarikan diri," jelasnya didampingi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata pada Sabtu (01/01/22).

Ia juga menyebutkan bahwa saat kejadian, tersangka telah mempersiapkan senjata tajam yang disimpan disakunya. Dedi mengaku membawa sajam untuk menjaga diri karena khawatir melintas di Jalan Sei Beras Sekata, rawan aksi kejahatan.

" Jadi si pelaku begal itu melarikan diri, tapi karena duduk dibagian belakang dapat ditarik tersangka (dedi) kemudian ditusuk pinggang sebelah kanan lalu terjatuh. Kemudian sempat berdiri dan ditikam 3 kali ke arah dada," tuturnya sembari menambahkan bahwa tersangka juga memiliki keahlian bela diri silat sehingga berani melakukan perlawanan.

Menurutnya, polisi masih memburu tiga terduga begal lainnya yang masih melarikan diri dan sudah mengantongi identitas para pelaku begal yang merampas handphone milik tersangka. 

" Terhadap tersangka Dedi tidak ditahan. Karena bersikap kooperatif, menyerahkan diri dan keluarga juga menjamin kalau tersangka tidak akan melarikan diri," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini