|

DPRD Medan Pertanyakan Bangunan Perumahan Belum Miliki IMB

Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggot. (foto: dok) 


NILAHMEDAN - Medan: Komisi IV DPRD Medan segera memanggil pengusaha properti yang saat ini sedang mendirikan bangunan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. 

Hal itu dikatakan anggota Komisi IV Antonius Devolis Tumanggor saat menerima M Budi IF Lubis selalu perwakilan warga Lingkungan 7 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia di Medan Rabu (04/01/2022).

"Informasi yang kita terima dari masyarkat, IMB bangunan perumahan tersebut masih dalam proses, namun bangunan tembok atau gapura perumahan sudah dibangun dan ketinggiannya melebihi dari 3 meter. Hal ini tidak sesuai dengan Perda IMB dan peraturan Wali Kota Medan No 16 Tahun 2021 Pasal 17," kata Antonius. 

Sementara itu, M Budi IF Lubis mengaku berdasarkan amatan dan dirasakan langsung olehnya selaku yang berdampingan dengan perumahan tersebut, tembok pembatas yang melebihi batas wajar menimbulkan keberatan warga. 

Pada akhir pertemuan tersebut, Antonius juga mempertanyakan pengembang berani membangun sementara IMB masih dalam proses pengajuan di dinas terkait.

" Saya anjurkan segera kirim surat keberatan warga disertai foto dan tanda tangan warga yang keberatan ke DPRD Medan, camat dan kelurahan setempat, agar segera dapat dijadwalkan RDP nya bulan ini," pungkasnya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini