|

Bareskrim Polri Terima Laporan SARA Pegiat Medsos

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Bareskrim Polri resmi menerima laporan ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh pegiat media sosial berinisial FH.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan laporan yang dilayangkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) akan diproses dan ditindaklanjuti.

Ramadhan mengatakan bahwa dalam laporannya Ketua Umum KNPI Haris Pertama mempersangkakan Ferdinand Hutahaean dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.

" Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," terang Jenderal Bintang Satu di Gedung Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu pada Rabu (05/01/22).

Terkait dengan laporan tersebut, petugas kepolisian juga telah menerima beberapa bukti. Diantaranya berupa unggahan akun Twitter milik FH.

" Telah kita terima sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini