|

Bangunan Ruko Resahkan Warga Dan Salahi Perizinan Peruntukan, Warga Sampaikan Keberatan Pada Bupati

Bangunan ruko yang menyalahi izin peruntukkan. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Madina : Warga sekitar Jalan Lintas Barat, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara menyampaikan keberatan kepada Bupati atas satu bangunan rumah toko (ruko) yang berdiri menyalahi izin peruntukannya dilingkungan warga.  

Pasalnya, tidak hanya ketenangan dan kenyamanan warga yang terganggu, melainkan juga ruko dengan luas 56 M persegi itu dijadikan usaha/penangkaran sarang burung walet. 

Surat teguran Bupati Madina. (foto : dok)
Sesuai surat teguran Bupati setempat No 331.T/2112/Satpol PP/2021 tertanggal 26 November 2021 yang ditanda tangani oleh M Jafar Nasution selaku Bupati tidak diindahkan pemilik bangunan atas nama Budiman Rosyadi Nasution. 

Bangunan ruko yang tak sesuai peruntukannya berdiri tegak yang membuat ketidaknyamanan warga sekitar. (foto : dok)  
Selain itu surat teguran dari Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Parlin Lubis, bernomor : 503/171/DPMPPTSP/2021 tertanggal 03 November 2021 yang ditujukan kepada bersangkutan juga tidak digubris alias diabaikan. 

Surat teguran Kadis PMPPTSP Kabupaten Madina. (foto : dok) 
Menurut informasi pula menyebutkan bahwasanya izin bangunan ruko yang diberikan oleh pemerintah setempat sesuai yang diterbitkan hanya dua tingkat. Namun, dilapangan ruko terbangun menjadi tiga lantai. 

Warga sekitar sudah berulang kali menegur secara lisan terhadap pemilik bangunan itu sebelum menyampaikan keberatan kepada Pemkab. Tetapi, teguran dari warga tersebut hanya diacuhkan begitu saja.  

Oleh karenanya, warga setempat berharap agar pemilik bangunan yang terkesan 'bandel' itu diberi tindakan tegas dari aparatur penegak hukum karena telah membuat kegaduhan dan kebisingan hingga menyebabkan ketidaknyamanan warga sehari hari. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini