INILAHMEDAN - Madina : Warga sekitar Jalan Lintas Barat, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara menyampaikan keberatan kepada Bupati atas satu bangunan rumah toko (ruko) yang berdiri menyalahi izin peruntukannya dilingkungan warga. Bangunan ruko yang menyalahi izin peruntukkan. (foto : dok)
Pasalnya, tidak hanya ketenangan dan kenyamanan warga yang terganggu, melainkan juga ruko dengan luas 56 M persegi itu dijadikan usaha/penangkaran sarang burung walet.
Surat teguran Bupati Madina. (foto : dok) |
Bangunan ruko yang tak sesuai peruntukannya berdiri tegak yang membuat ketidaknyamanan warga sekitar. (foto : dok) |
Surat teguran Kadis PMPPTSP Kabupaten Madina. (foto : dok) |
Warga sekitar sudah berulang kali menegur secara lisan terhadap pemilik bangunan itu sebelum menyampaikan keberatan kepada Pemkab. Tetapi, teguran dari warga tersebut hanya diacuhkan begitu saja.
Oleh karenanya, warga setempat berharap agar pemilik bangunan yang terkesan 'bandel' itu diberi tindakan tegas dari aparatur penegak hukum karena telah membuat kegaduhan dan kebisingan hingga menyebabkan ketidaknyamanan warga sehari hari. (imc/joy)