|

8 Truk Bawa Barang Tanpa Dokumen Diamankan

Kabid Humas Kombes Hadi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Sebanyak 8 truk diamankan Ditreskrimsus Poldasu yang ditangkap bersama Satreskrim Polres Batubara (BB) pada Minggu (23/01/22). 

Kabid Humas Kombes Hadi wahyudi dalam keterangannya menyebutkan kedelapan truk tersebut membawa berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

" Diamankannya delapan truk itu atas laporan dari masyarakat yang menyampaikan adanya kegiatan bongkar muat dibekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara," katanya, Selasa (25/01/22).  

Menurutnya, usai mendapat laporan tersebut personil Subdit I Indag Ditreskrimsus dan Sat Reskrim Polres Batubara langsung menuju TKP sekaligus mengamankan para sopir saat melakukan bongkar muat. 

Ia mengungkapkan para sopir saat diinterogasi mengaku muatan truk berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo, Kuala Tanjung. Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen Import.

Truk yang diamankan kini berada di Mapoldasu. (foto : dok) 
" Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara 'Al' selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo, Kuala Tanjung atas petunjuk saudara 'An' yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang-red)," ungkapnya.

Sementara barang bawaan dari Malaysia tanpa dokumen itu berupa acesoris patung, mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, daging sapi.

Dalam penyelidikan, katanya, barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral diantaranya Bea Pelindo I Medan.

" Dari hasil penyelidikan itu Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut lalu mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen dengan terlapor 'An'," jelasnya.

Selanjutnya, dalam kasus tersebut diduga telah melanggar tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 jo pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini