|

Tekab Polsek Helvet Ringkus Tersangka Curat Dan Penadah

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Theo menunjukkan barang bukti saat memberi keterangan penangkapan tersangka kasus tindak pidana Curat. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia menciduk dua tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan pada Jumat (10/12/21). 

Dua tersangka itu berinisial AF (29) dan R alias K (35). Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor yang langsung menjerit. 

" Merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami," ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Theo. 

Menurutnya, mendengar jeritan itu petugas mengejar pelaku dan mengamankannya berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang tak jauh dari lokasi kejadian. 

Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, yang bersangkutan mengaku sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya. Namun begitu, kembali petugas pun menangakp R als K (35) sebagai penadah. 

Ia mengatakan AF (29) pada 2009 pernah menjalani hukuman kasus tindak pidana penganiayaan. Sementara R als K (35), warga Desa Klambir V, Kebun itu pada 2001 dihukum kasus narkoba, pada 2009 juga kasus narkoba dan pada 2015 dalam kasus tindak pidana pencurian pemberatan

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803. 

1(satu) RX King warna hitam, 1(satu) kunci T yang ujungnya runcing, 1(satu) kunci Ring, 1(satu) Grenda, 1 (satu) BPKB sepeda motor, 1(satu) kunci sepeda motor, 1 (satu) kaos warna hitam, 1 (satu) Handphone merk OPPO V5 warna putih. 

" Kepada para pelaku kami kenakan pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman selama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini