|

Sahuti Keresahan Masyarakat Soal Kasus Penganiayaan Anak, Poldasu Ambil Alih Penanganan

Tersangka penganiaya anak dibawah umur saat digiring personil kepolisiam sebelum digelar konferensi pers. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi dihalaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, diambil alih oleh Polda Sumut. 

" "Setelah dilakukan gelar perkara, penanganan kasusnya ditarik Ditreskrimum Polda," kata Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi didampingi Direktur Krimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (27/12/21) petang. 

Disebutkan, dalam kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial itu Polrestabes Medan telah bertindak responsif dalam menyahuti keresahan yang berkembang. 

Direktur Krimum Kombes Tatan menjelaskan kasus penganiayaan anak dibawah umur bersama Kabid Humas Kombes Hadi dan Kadis PPPA Sumut dalam konferensi pers (foto : dok) 

Selanjutnya, tidak kurang dari 24 jam Tim Opsnal dapat mengamankan pelaku disalah satu cafe Kota Medan dan membawanya ke Makopolrestabes guna diminta keterangan. 

" Tak kurang dari 24 jam tim yang bekerja telah mengamankan pelaku. Dan hal ini harus kita apresiasi karena begitu responsifnya tim bertindak," sebutnya. 

Mantan Kapolres Biak Papua itu juga mengatakan Polda akan bekerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan kepada masyarakat untuk mengawasi proses lanjut perkaranya.

" Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut secara profesional dan seadil-adilnya. Silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami," ucapnya. 

Dibagian lain, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela yang turut hadir dalam kegiatan  itu mengatakan pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35/2012. 

Kadis PPPA Sumut Nurlela. (foto : dok) 

" Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut," ujarnya. 

Ia mengaku pihaknya juga memiliki tanggungjawab terhadap penanganan korban penganiayaan itu.  

" Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter. Jadi disini tugas kami adalah melindungi anak," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui bahwa Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi diparkiran minimarket dan viral di media sosial (medsos) Facebook (FB) beberapa hari lalu. 

Kapolrestabes Medan menyebutkan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 ketika pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban.

" Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial," tukasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini