|

Perda RTRW 2021-2041 Disahkan, Perda Lama Harus Dicabut

 anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution.(foto: dok)


INILAHMEDAN - Medan: DPRD Kota Medan telah menyetujui dan disahkannya Perda Baru tentang RTRW tahun 2021-2041. Terkait hal itu, Pemerintah Kota Medan diminta mencabut perda yang lama.

“Pemko Medan harus melakukan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah RTRW 2021-2041yang telah disahkan, terutama dalam proses pelaksanaan pembangunan,” kata anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, Minggu (05/12/2021).

Edwin juga menambahkan, bila mengacu pada Perda No 13 Tahun 2011-2031, harus diambil tindakan dan dikembalikan kepada peraturan yang telah disahkan.

“Ini sejalan dengan pesatnya pertumbuhan penduduk serta tuntutan pembangunan kota dan menjadi pertimbangan agar Perda No 13 Tahun 2011 harus dicabut,” jelas politisi PAN ini.

Oleh sebab itu, sambung Edwin, Fraksi PAN DPRD Kota Medan, mendukung pencabutan terhadap peraturan daerah sebelumnya.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini