|

Miris, Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri, Sampai Sekarang Masih Berkeliaran

Korban pencabulan bersama ibu kandung didampingi kuasa hukum LBH Medan di Mapolrestabes Medan. (foto: dok) 

INILAHMEDAN
- Medan: Miris, korban perbuatan cabul kembali menimpa seorang anak SMP berinisial RE (14) oleh ayah kandungnya yang berinisial JPS (37). 

Akibatnya, ibu kandung korban bersama penasehat hukum (PH) Khairiyah Ramadhani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/2615/XII/2021/SPKT tertanggal 05-12-21.  

"LBH Medan meminta Kapolrestabes segera tangkap JPS. Karena masih berkeliaran hingga kini. Dan perbuatan itu merupakan 'Extra Ordinary Crime'," kata Wadir LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Khairiyah Ramadhani dalam keterangan persnya di Medan, Sabtu (18/12/2021). 

Disebutkan, perbuatan cabul tersebut terjadi pada September 2020 saat RE di rumah sedang bermain handphone. Tiba-tiba JPS yang diketahui sebagai penjual ikan pulang dan memaksa RE dengan menarik tangannya lalu membawa ke kamar mandi hingga perbuatan itu pun terjadi. 

Pasca perbuatan cabul tersebut korban mengalami trauma berat dan tidak lagi mau pulang karena takut pada JPS. Namun ironisnya di November 2021, JPS kembali mencoba untuk mencabuli korban, tapi tidak berhasil karena ada orang lain yang mengetahui yakni MM (38), ibu kandung korban. 

Korban pencabulan RE saat diminta keterangan penyidik di Polrestabes Medan. (foto: dok) 

LBH Medan selaku kuasa hukum korban meminta Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap JPS. 

Sementara kepada Kadis Perempuan dan Anak Sumatera Utara diharapkan dapat membantu untuk memulihkan psikologis korban serta memperhatikan kebutuhannya.

"LBH Medan menilai pencabulan tersebut telah memberikan dampak yang sangat buruk terhadap tumbuh kembang RE dan sangat berbahaya terhadap anak-anak lain jika JPS masih berkeliaran. Karena tidak menutup kemungkinan JPS melakukan perbuatan yang sama," jelasnya. 

Oleh karenanya, LBH Medan menduga JPS telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28D, Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM pasal 2, pasal 3 ayat (2), pasal 17, UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak. 

"Bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara 5 sampai dengan 15 tahun pasal 76C Undang-undang Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini