|

Menjamurnya Permainan Judi Di Patumbak, Masyarakat Minta Polrestabes/Poldasu Grebek

Permainan judi dadu putar. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Patumbak : Bukan lagi menjadi rahasia di masyarakat tentang keberadaan lokasi permainan judi bagai 'jamur' di musim hujan yang berserakan di sejumlah lokasi pemukiman warga khususnya di kecamatan Patumbak, Deliserdang. 

" Seperti permainan judi dadu putar yang marak di Desa Marindal I, Cakra III, tepatnya di belakang Gereja HKBP sampai sekarang tak pernah tersentuh aparat kepolisian," kata Eman (53) warga sekitar pada Kamis (30/12/21).   

Pria paruh baya itu mengatakan walau para warga pernah menolak bangunan lokasi judi itu untuk beroperasi, namun seperti tak berdaya. Dan pihak aparat desa/kecamatan terkesan membiarkan bagaikan tak mampu untuk menutup lokasi penyakit masyarakat tersebut. 

" Apalagi polisi...jadi harus bagaimana lagi kami (warga) ini bertindak. Apa harus turun ramai-ramai baru ditanggapi," sebutnya. 

Tidak hanya itu, sederet lokasi permainan judi yang juga berada ditengah pemukiman warga yaitu di Gang Besi, Desa Patumbak II, Desa Marendal I, Amplas bawah Flyover dan Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang. 

" Semuanya lokasi permainan judi itu berada di tengah pemukiman warga. Anehnya lagi memang tak pernah menjadi perhatian pihak aparat kepolisian. Padahal judi merupakan salah satu tindak pidana yang dinamakan 'penyakit masyarakat' (Pekat). Dan itu seharusnya menjadi perhatian khususnya bagi aparat penegak hukum sehingga warga merasa aman," ucap Karyo (50) yang diaminkan warga lainnya.

Menurutnya, kalau di lokasi pemukiman rumahnya permainan judi yang ada itu tembak ikan. Bila mesin permainan judi tembak ikan itu dimainkan oleh para pemainnya, sungguh bising dan hiruk pikuk hingga mengganggu ketentraman warga. 

Para pemain mesin judi tembak ikan. (foto : dok) 
" Padahal untuk pemilik mesin judi permainan tembak ikan itu dikenal, tak terkecuali juga namanya begitu kental di telinga aparat kepolisian, tapi seperti kebal hukum karena tak pernah digrebek apalagi mau ditutup," jelasnya. 

Dari para pemain judi yang 'menghantarkan' uang kepada mesin tembak ikan itu dapat menghasilkan omset ratusan juta rupiah perhari. Sehingga masyarakat benar-benar menjadi korban. Dan yang dikhawatirkan berdampak terhadap meningkatnya tindak kejahatan. 

" Kalo bisa yang menggrebek itu jangan polisi yang disini (Polsek Patumbak) karena sia-sia tak akan diindahkan. Maunya dari Polrestabes ato Poldasu," imbuhnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini