|

8 Tersangka Kasus Pembunuhan Soal Sengketa Lahan Diringkus

Kapolres AKBP Ferio Ginting saat mengungkap kasus korban permbunuhan di Mapolda Sumut. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Sebanyak delapan tersangka diringkus unit Jahtanras Polda Sumut bersama Polres Binjai. 

Para tersangka itu antara lain, Ferdi Sembiring, Indra Saputra, Laksana Ginting, Andrea Benyamin Sembiring, Piher Sembiring, Ali Surbakti dan Edi Dalvin Sembiring. 

" Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda, salah satunya di kabupaten Karo," ungkap Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting bersama Direktur Krimum Kombes Tatan Dirsan, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dalam paparan di Mapolda Sumut pada Rabu (08/12/21).

Disebutkan, kedelapan tersangka itu terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Darwin Sitepu (38), warga Dusun II, Lorong Gereja, Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Sumatera Utara.

" Darwin tewas mengenaskan karena dibakar hidup-hidup pada Kamis (02/12/21) lalu," jelasnya. 

Kapolres AKBP Ferio Ginting mengatakan, motif terjadinya kasus tersebut ingin merebut lahan yang sedang dijaga oleh korban.

Sedangkan para tersangka itu sudah mempersiapkan perencanaan pembunuhan terhadap korban yakni dengan menggunakan bensin, korek dan dua senjata api senapan angin.

" Jadi mereka berencana untuk mengusir korban supaya meninggalkan lahan yang diklaim mereka adalah lahan mereka milik keluarganya,” paparnya. 

Menurut Kapolres, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Mereka sama-sama mengklaim memiliki surat atas tanah yang diperebutkan.

Namun setelah polisi menyelidiki kalau lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas yang tertera dalam surat kementerian kehutanan.

" Jadi masuk hutan produksi terbatas. Mereka sama-sama mengklaim dan sama-sama tidak dibenarkan atau dikuatkan dengan kepemilikan yang ada," tuturnya. 

Tambahnya, korban tewas akibat dibakar hidup-hidup kemudian dilempar menggunakan batu besar dan ditembak menggunakan senapan angin.

Akibat perbuatannya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

" Pasal yang disangkakan pasal 340 subsider pasal 338  atau pasal 187 ketiga huruf e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini