|

Tukang Las Dipecat Sepihak, Komisi II Minta Perusahaan Bayar Pesangon Rp70 Juta

Komisi II DPRD Medan melakukan rapat terkait karyawan PT Bukit Jaya Lestari yang di PHK sepihak. (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Komisi II DPRD Kota Medan berharap persoalan karyawan PT Bukit Jaya Lestari atas nama Muhammad Effendi yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Effendi bekerja di perusahaan pengangkutan itu sebagai tukang las.

Ketua Komisi II Surianto biasa disapa Butong didampingi Dhiyaul Hayati dan Afif Abdillah meminta pihak perusahaan memberikan hak normatif Muhammad Effendi sebesar Rp70 juta lebih sebagaimana anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.

Menurut Surianto, mengacu pada Undang Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, maka pihak perusahaan yang memutus hubungan kerja secara sepihak kepada karyawannya maka wajib memberikan penuh hak-hak normatif karyawannya.

"Apalagi kami ketahui Muhammad Effendi sudah bekerja lebih dari 25 tahun di perusahaan tersebut," ujarnya, Selasa (16/11/2021).

Anggota Komisi II Afif Abdillah juga sependapat dengan Ketua fraksinya Surianto agar pihak perusahaan membayarkan pesangon karyawan yang sudah dipecat tersebut.

"Jika pemenuhan hak karyawan diabaikan perusahaan, kami pastikan Komisi II akan mendatangi perusahaan tersebut bersama pihak perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi karyawan," kata Ketua Fraksi NasDem ini.

"Kita tidak ingin ada permasalahan baru nantinya," sambung Afif.

Kabid PHI Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Marisi Sinaga membenarkan adanya kekurangan upah yang diterima Muhammad Effendi selama bekerja di PT Bukit Jaya Bestari yang beralamat di Jalan Perwira Satu Pulo Brayan Bengkel. Termasuk juga penyebab kena PHK.

"Sesuai laporan yang kita terima, Muhammad Effendi saat itu hanya istirahat sebentar karena haus. Lalu dia diberikan surat dan diminta untuk menandatanginya. Setelah surat itu ditandatanganinya, Muhammad Effendi langsung dipecat tanpa pesangon," kata Marisi Sinaga.

Sementara perwakilan perusahaan, Elisa, mengatakan kondisi perusahaan saat ini tidak mampu membayar pesangon dampak pandemi Covid-19.

"Saat ini perusahaan tidak mampu membayarkan pesangon sesuai anjuran Disnaker Medan. Begitu pun setelah rapat ini, saya akan sampaikan ke pimpinan," terangnya.

Sementara pihak BPJS Ketenagakerjaan Fadli mengatakan selama ini PT Bukit Jaya Lestari lancar membayarkan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Namun untuk atas nama Muhammad Effendi sudah diberhentikan BPJS Ketenagakerjaannya sejak Oktober 2020.

"Kami berharap pihak perusahaan segera memberikan surat keterangan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atas nama Muhammad Effendi," ujarnya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini