|

Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Parlindungan Heran Utusan Dinsos dan BPJS Tidak Hadir

Anggota DPRD Medan Parlindungan Sipahutar melaksanakan Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, Sabtu (20/11/2021) di Jalan Ampera Lingkungan 6, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Parlindungan Sipahutar mengaku heran terhadap Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan tidak mengutus utusannya pada pelaksanaan Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakannya, Sabtu (20/11/2021) di Jalan Ampera Lingkungan 6, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

 Padahal mereka sudah ditugaskan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menghadiri Sosialisasi Perda (Sosper) setiap anggota dewan. Semua yang diminta anggota dewan kepada wali kota siapa-siapa saja OPD menghadiri sosper pasti diperintahkan. Sama halnya Sekcam Medan Tembung Ansum Hasibuan dan Lurah Bantan Ahmad Hazel hadir di Sosper tersebut atas perintah wali kota.

 Kehadiran Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan sangat penting bagi masyarakat, karena banyak ketidaktahuan mereka tentang PKH, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial lainnya yang bermuara di Dinas Sosial banyak warga yang masih awam. Begitu juga dengan BPJS Kesehatan, seharusnya mereka hadir di tengah-tengah masyarakat.

“Dalam kaitan Perda Penanggulangan Kemisikinan ini banyak terkait dengan bantuan pemerintah yang ditangani Dinas Sosial, begitu juga tentang BPJS Kesehatan yang masih banyak warga belum paham. Kami mensosialisasikan perda ini membantu tugas pemko, tidak harus kadis yang hadir atau kepala Cabang BPJS Kota Medan. Silakan utus siapa saja, masyarakat 'haus' informasi tentang bansos dan BPJS, kok bisa-bisanya tidak hadir padahal wali kota yang menugaskan,” ucap Parlindungan.

Politisi P Demokrat ini menjelaskan, anggota dewan memperjuangkan kesejateraan rakyat agar warga kurang mampu bisa sejajar dengan warga yang berekonomi cukup. Tapi untuk memenuhi itu maka dibuatlah Perda penanggulangan kemiskinan yang terdiri dari 12 Bab dan 29 pasal. Perda ini menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap.

Pada Perda ini warga miskin mendapat hak kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta bantuan-bantuan lainnya. Tapi semua itu harus ada payung hukumnya yakni Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Untuk kesehatan pemko membantu warga mendapat BPJS gratis atau PBI (Program Bantuan iuran).

 “Pemko menyiapkan anggaran Rp30 miliar untuk mengcover lebih kurang 25 ribu orang warga kurang mampu menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis. Bagi peserta BPJS Mandiri tidak sanggup lagi membayar iurannya, bisa masuk BPJS PBI (gratis). Syaratnya, lunaskan semua tunggakan, lalu mendaftar ke kelurahan dengan melampirkan fotocopi KTP dan KK.

Lanjut dia, untuk pendidikan ada Kartu Indonesia Pintar (KIS), untuk pekerjaan dan usaha ada KUR dari perbankan, untuk perumahan pemko menyiapkan anggaran bedah rumah, untuk air bersih dan sanitasi yang baik, pemko bekerja sama dengan PDAM Tirtanadi membuat sumur bor.

“Perda ini memiliki keuntungan yang luar biasa, pemko dan DPRD Medan tidak mau lepas tangan terhadap warga kurang mampu, makanya perda ini dibuat. Tapi saya berharap yang mampu jangan mengaku miskin. Karena tidak jarang di lapangan terjadi, ada warga tersinggung jika dibilang miskin, tapi jika ada bantuan misalnya raskin, dia marah jika tidak dapat bagian. Kita fair ajalah, jangan mengaku miskin padahal berkecukupan, biarlah bantuan pemerintah ini untuk  orang kurang mampu mendapatkannya,” tegas Parlin. Acara Sosper dipandu Haris Ricardo Sipahutar, pemaparan Perda oleh staf fraksi Demokrat Arifin Siregar. (imc/bsk) 


Anggota DPRD Medan Fraksi P Demokrat, Parlindungan Sipahutar SH MH menyerahkan cenderamata kepada warga ketika menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, Sabtu (20/11) di Jalan Ampera Lingkungan 6, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. (foto: bsk) 

Komentar

Berita Terkini