Kadiv Humas Polri Irjen Dedi. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Polri akan menerapkan pos penyekatan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) pada 24 Desember 2021-2 Januari 2021 mendatang.
Hal itu menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru tersebut.
" Iya (ada pos penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran covid-19," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Prasetyo pada Senin (22/11/21).
Meski begitu, Kadiv Humas menambahkan bahwa Polri belum membuat keputusan. Kebijakan penyekatan akan disampaikan setelah rapat pekan ini.
" Pada prinsipnya diimbau masyarakat tidak melakukan pertemuan-pertemuan yang abai akan protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas masyarakat juga diminta untuk dikurangi guna mengantisipasi sebaran covid-19," tegasnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri menyusun kebijakan menyusul penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru. Kebijakan ini akan dibuat Asops Kapolri.
" Nanti kita tunggu, pelaksana Korlantas, tapi konsep dibuat sops," sebutnya, terpisah.
Pemerintah bakal menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru. Kebijakan itu guna menekan penularan covid-19 akhir tahun. (imc/joy)