|

Perkosa Anak Bawah Umur, Paranormal Diringkus Polisi

Tersangka S seorang paranormal membelakangi kamera saat dikunjungi Kabid Humas Kombes Hadi dan Kasubbid Penmas Kompol Mursidan. (foto : joy)  

INILAHMEDAN
- Medan : Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut meringkus tersangka berinisial S mengaku paranormal. 

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, yang bersangkutan ditangkap setelah diduga memperkosa bocah berusia 15 tahun yang merupakan anak pasiennya.

" Kasus ini terjadi pada Agustus 2021. Lokasinya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang," katanya pada wartawan, Selasa (02/11/2021).

Hadi mengatakan dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ibu korban, SA, ke Polda Unit Renakta. Kasusnya berawal pada saat ayah korban datang kepada tersangka untuk berobat.

Dengan mengatakan bahwa tersangka bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal. Dia menjanjikan kepada keluarganya bahwa sakitnya orang tua korban ini bisa disembuhkan dengan pengobatan yang dia miliki. 

" Sebelum mengobati, tersangka membujuk anak pasien untuk ke rumah pelaku dengan mengatakan, 'Kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya'," jelas Hadi meniru ucapan tersangka.

Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku. Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya bakal sembuh.

" Tersangka ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-iming, kata-kata bujuk rayunya itu bahwa orang tuanya itu akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan," jelas Hadi.

Ia mengatakan ada lima saksi yang diperiksa. Dan tersangka itu dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka, menurutnya, juga merupakan residivis. Dia pernah divonis 6 bulan penjara karena penggelapan uang. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini