|

Pemkab Bersama Polres Gelar Sosialisasi Perempuan Dan Anak Serta Bahaya Narkoba

Narasumber sedang menyampaikan paparan sosialisasi tentang perlindungan anak dan perempuan serta bahaya narkoba. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Toba : Pemerintah Kabupaten Toba bersama Polres Toba menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Toba 2021 dengan topik Perlindungan Anak dan Perempuan serta Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Kegiatan itu turut dihadiri oleh Bupati Toba Poltak Sitorus, Forkopimda, TP PKK, BKAG, pengurus FKUB, seluruh Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan, KarangTaruna, Kwartir Cabang Pramuka, tokoh dan pemerhati anak Parlin Sianipar dan pers. Sosialisasi itu berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba pada Jumat (12/11/21). 

Sebagai narasumber yakni KBO Satresnarkoba Polres Iptu Libertius Siahaan dan Kanit PPA Polres Aiptu Idris Simangunsong.

Kegiatan dibuka Bupati yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa seiring dengan penetapan Danau Toba menjadi destinasi wisata super prioritas perlu disikapi Pemkab Toba dengan serius dan melaksanakan berbagai upaya pencegahan, pembinaan terhadap perlindungan perempuan dan anak termasuk melalui sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku 

" OPD yang membidangi kesehatan, pemberdayaan masyarakat desa dan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang sosial guna mendukung sistem/strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi berkelanjutan dengan Kabupaten kota yang telah didesain pemerintah pusat,” ujarnya.

Untuk Kabupaten Toba sendiri, dikatakannya, telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2019 Tentang Perlindungan Anak dan  Perda Nomor 11/2020 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

" Perda Nomor 6 ini untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Toba yaitu hak hidup tumbuh dan berkembang, menjamin/melindungi anak dari kekerasan serta eksploitasi, penelantaran, perlakuan salah lainnya, menjamin/melindungi kekerasan dan diskriminasi. Faktor utama terjadinya kekerasan terhadap anak salah satunya adalah rendahnya pemahaman masyarakat akan jaminan perlindungan terhadap anak itu sendiri,” paparnya. 

Dalam implementasinya, imbuh Poltak, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan seluruh Camat dan Kepala Desa bersama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam membuat kesepakatan terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta bahaya narkoba. 

Nantinya akan dilakukan dalam bentuk Marria Raja di desa. Para pelaku kekerasan tersebut selain mendapatkan hukuman secara hukum negara juga akan mendapatkan sanksi sosial dari maysrakat sesuai keputusan Marria Raja yang disepakati di desa tersebut.

Narasumber KBO Satresnarkoba Polres Iptu Libertius Siahaan tentang pemaparan bahaya narkotika serta upaya hukum kepolisian dalam penanganannya. Kanit PPA Polres Toba Aiptu Idris Simangunsong menyampaikan paparan tentang perlindungan perempuan dan anak.

Turut pula dalam memberikan paparan lewat virutal zoom Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini