|

HAK JAWAB BANK BTN

Bank BTN tbk. (foto: dok) 


SISA KREDIT MACET BUKAN Rp39,5 MILIAR TAPI Rp14,7 MILIAR


Sehubungan dengan berita di inilahmedan.com yang berjudul, “Kejati Sumut Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank BTN Cabang Medan" yang tayang pada tanggal 19 November 2021 

dengan link https://www.inilahmedan.com/2021/11/kejati-sumut-tetapkan-5-tersangka.html maka dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bank BTN menghormati proses hukum yang berjalan saat ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami masih mempelajari keputusan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utama. 

2. Selama proses hukum berjalan, Bank BTN telah memberikan penjelasan secara rinci terkait permasalahan yang terjadi. 

Untuk diketahui, PT KY mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan 

proyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut dan secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN. Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KY sudah berkurang lebih dari 50 persen. 

3. Kami membenarkan bahwa fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT KY adalah sebesar Rp 39,5 Miliar namun sisar kredit macet bukanlah sebesar Rp39,5 Miliar melainkan sebesar Rp 14,7 Miliar (Kewajiban Pokok) karena sudah ada pembayaran pokok kredit yang dilakukan oleh PT KY sekitar Rp 24 Miliar. 

Fasilitas kredit PT KY menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan sehingga kolektibilitas kredit PT KY menjadi macet sejak 29 Januari 2019. 

4. Dalam kasus ini, Bank BTN menjadi pihak yang dirugikan. Oleh sebab itu Bank BTN telah melaporkan penggelapan dimaksud ke kepolisian. Selain itu Bank BTN sudah berupaya secara optimal dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan barang jaminan bank, termasuk dalam hal ini upaya melakukan gugatan perdata kepada para pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasa manya kami ucapkan terima kasih. 


Jakarta, 20 November 2021


PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk

CORPORATE SECRETARY DIVISON


ARI KURNIAWAN


Komentar

Berita Terkini