|

Fraksi PDIP Setujui Ranperda Ketertiban Umum Jadi Perda

Rapat paripurna DPRD Medan. (foto: dok) 


INILAHMEDAN - Medan: Fraksi PDIP DPRD Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Medan menjadi peraturan daerah (perda).

Hal ini dikatakan juru bicara Fraksi PDIP Margareth pada saat sidang paripurna si gedung dewan, Senin (15/11/2021).

Menurut Margareth, fraksi memahami masalah ketenteraman dan ketertiban umum merupakan permasalahan yang sering kali dijadikan parameter keberhasilan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil kajian dan survei terhadap permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, kata dia, terdapat beberapa permasalahan konkrit yang kerap terjadi. Di antaranya banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya.

" Ini tentu saja mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat," katanya.

Kemudian banyaknya timbunanmaterial bangunan di pinggir jalan dan tidak segera dipindahkan pemiliknya. Lalu berubahnya fungsi sungai, saluran, dan kolam sehingga berdampak pada lingkungan.

"Kemudian penempatan papan-papan reklame dan billboard yang tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang, menjamurnya pedagang kaki lima akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis dan lemahnya pengelolaan pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Medan," katanya.

Selain itu, Fraksi PDIP, kata dia, meminta Pemko Medan tetap melakukan pengawasan rutin atas praktek-praktek pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan yang tidak memiliki izin. Fraksi PDIP juga meminta Pemko Medan memperhatikan pembangunan dan perbaikan fasilitas jalan untuk pejalan kaki serta penertiban jalur pedestarian yang ada di Kota Medan.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini