|

Empat Kawanan Maling Ban Serap Mobil Diringkus Polisi

Keempat tersangka yang ditangkap polisi Polsek Medan Timur. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Polisi meringkus empat tersangka pencurian ban serap mobil di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur pada Sabtu (20/11/21). 

Penangkapan terhadap keempat tersangka itu berdasarkan informasi masyarakat yang diterima petugas Polsek Medan Timur. Mereka diketahui hendak menjual hasil curiannya di tempat tersebut.

Sedangkan aksi pencurian dilakukan di Jalan Cendana, Kecamatan Medan Timur dan Jalan Prof HM Yamin SH, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari hasil penjualan ban masing-masing memperoleh sebesar Rp 75 ribu. 

Keempatnya mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 10 kali dibeberapa lokasi yakni, 1. Jl Prof H Yamin. 2. Jl. Krakatau. 3. Jl Denai. 4. Jl Setia Budi. 5. Jl Cemara. 6. Jl Ring Road. 7. Jl Asia = 2 kali. 8. Jl Madong Lubis dan 9. Jl Wahidin. 

Kini para tersangka itu ditahan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHPidana. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini