|

Demi Mencari Keadilan, Tindakan Dugaan 'Unsprosedural' Dilaporkan Secara Hukum Di Mapoldasu

Herawati dan anaknya didampimgi PH dari LBH Medan memperlihatkan tiga surat laporan pengaduan polisi usai diterima di Mapolda Sumut. (foto : joy) 

INILAHMEDAN
- Medan : Herawaty dan anaknya berinisial DL (17) didampingi Penasehat Hukumya (PH) dari LBH Medan Khairiyah Ramadhani bersama Marselinus Duha secara hukum melaporkan tindakan 'Unprosedural' yang dilakukan oleh Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan AKP Alfano Ramadhan cs di Mapolda Sumut pada Kamis (04/11/21).  

Laporan hukum tersebut berdasarkan No : STTLP/B/1706/XI/2021/SPKT/POLDASUMUT dan No : STTLP/B/1708/XI /2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 04 November 2021. 

Sekaligus melaporkan pula tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Kepolisan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat dan AKP Alfano atas dugaan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan secara Unprosedural sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Lapran No : STPL/102/XI/2021/SPKT/Propam tertanggal 04 November 2021.

" LBH Medan menilai tiga laporan tersebut merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan yang dilakukan oleh Herawaty dan DL terhadap dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dialami mereka," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam keterangan persnya yang diterima di Medan, Jumat (05/11/21). 

Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut secara hukum diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia. Karena tindakan 'Diskriminatif' terhadap anak dan pencurian Handphone telah diatur dalam pasal 76 A jo 77 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 363 KUHPidana. 

" Atas adanya laporan tersebut LBH Medan meminta kepada Kapoldasu dan Kapolda Metro Jaya untuk menindaklanjuti secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Seraya menindak tegas oknum bersangkutan serta memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Herawaty dan DL," tegasnya. 

Menurutnya, hal itu telah menjadi komitmen Kapolri untuk menindak tegas para oknum kepolisan yang menyalahi aturan hukum. LBH Medan juga menduga bahwasanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran Kode Etik itu telah melanggar pasal 1 ayat (3), pasal 28D, pasal 28I ayat (2) UUD 1945. 

Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No 39/1999 Tentang HAM, pasal 7 DUHAM, UU No 12/2005 Tentang Pengesahan ICCPR, pasal 76 A jo 77 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 363 KUHPidana,  pasal 6 huruf (d), pasal 10 huruf (c) dan pasal 16 ayat (2) Perkapolri No 8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri, pasal 7 huruf c Perkap No 14/2011 tentang Kode Etik Kepolisian RI.

Sebagaimana diberitakan, pengaduan tersebut atas adanya dugaan tindak pidana Diskriminatif/ Kekerasan Psikis dan Pencurian Handphone terhadap anak dibawah umur sebagaimana pasca terjadinya dugaan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Herawaty dan DL (17), istri dan anak dari mantan petinju juara dunia Welter WBF Suwito Lagola pada 31 Oktober 2021, pukul 21.37 WIB di rumahnya Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini