|

5 Tersangka Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Malaysia-Sumut Digulung

Kapolda Sumut Irjen Panca saat menyampaikan pengungkapan kasus sindikat narkoba jaringan Malaysia-Sumut. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan lima sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumatera Utara.

Kelima sindikat yang diamankan itu antara lain, Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto dan M Soleh.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mereka merupakan jaringan internasional yang ditangkap dari hasil pengungkapan selama satu bulan sejak 24 September-26 Oktober 2021.

" Kelima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjungbalai, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Total barang bukti yang disita sabu seberat 122,65 kg," katanya didamping Waka Polda Brigjen Dadang Hartanto, Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin dan Kepala BNNP Brigjen Toga Panjaitan.

Panca menyebutkan modus yang para sindikat itu melalui perairan Malaysia lalu masuk di sejumlah pelabuhan kecil di Sumatera Utara. Narkoba dalam jumlah besar itu kemudian akan diedarkan atau dijual kepada para pengguna.

" Kelima tersangka bersama barang bukti sabu 122,66 kg sudah ditahan di Ditres Narkoba Polda Sumut. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya itu dari para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan," jelasnya. 

Gubsu Edy saat mewawancari salah seorang tersangka sindikat jaringan narkoba Malaysia-Sumut disaksikan Kapolda dan Pangdam I/BB. (foto : dok) 

Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Wisnu Adji, untuk tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 24 September 2021. Darinya disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kg.

 Tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang pada 12 Oktober 2021. Dari mereka disita barang bukti sabu seberat 20 kg yang disimpan di dalam koper dan 1,6 kg disimpan di ransel.

" Dari penangkapan tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan kemudian anggota melakukan pengembangan dikawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tepatnya di Jalan Eka Rasmi diamankan dua orang tersangka lagi yakni Trisno Susanto dan M Soleh. Dalam penangkapan itu didapat barang bukti sabu seberat 10 kg disimpan di tas ransel," pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini