|

5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Di Simeulue Ditahan

Direktur Krimsus Polda Aceh Kombes Sony. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Banda Aceh : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh menahan 5 tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue pada Kamis (24/11/21).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, kelima tersangka yang ditahan tersebut, IS yang merupakan eks Kadis Kominfo Simeulue. 

Kemudian IH selaku Kadis PUPR Simeulue, YA selaku Direktur CV ABL (inisial perusahaan-red), AS selaku Kuasa Direksi PT IMJ (inisial perusahaan-red) dan MI yang merupakan PPTK.

Polda Aceh menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

" Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini, mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh," terangnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa kasus korupsi tersebut terjadi pada 2019 lalu. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.

" Dimana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000," paparnya. 

Para tersangka itu dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini